Kamis, 14 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Stafsus Eks Dirut PT Timah Diperiksa Kejagung, Tiga Saksi Lain Dirahasiakan Identitasnya

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang komisaris independen berinisial MWM. Namun Kejagung merahasiakan di perusahaan mana sosok

Penulis: Ashri Fadilla
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengejar pembuktian kasus dugaan korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian ekonomi negara Rp 271 triliun.

Pembuktian terus dikejar termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Senin (20/5/2024), tim penyidik memeriksa enam saksi dari berbagai latar belakang.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Di antara enam saksi yang diperiksa, terdapat Staf Khusus mantan Direktur perusahaan negara, PT Timah.

"Inisial SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Ketut.

Baca juga: SYL Bantah Dapat Durian Musang King Rp 46 Juta, Singgung Bisa Muntah hingga Sumpah Demi Allah

Kemudian terdapat Direktur Utama perusahaan transportasi udara dan Kepala Cabang Bank Mandiri.

"TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua dan MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba," katanya.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang komisaris independen berinisial MWM.

Namun Kejagung merahasiakan di perusahaan mana sosok MWM menjabat komisaris.

Baca juga: Terungkap! Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah, Sosok Sandra Dewi Dicurigai

Adapun dua saksi lainnya, hanya disebut Kejaksaan Agung sebagai pihak swasta tanpa diungkap keterkaitan dan urgensi pemeriksaannya di kasus ini.

"MWM selaku Komisaris Independen, FF selaku pihak swasta, AM selaku pihak swasta," kata Ketut.

21 Tersangka Terjerat

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan