Sabtu, 30 Agustus 2025

Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah

Dewas KPK akan kembali melanjutkan sidang putusan etik Ghufron ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (tengah) didampingi anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Sidang putusan etik Ghufron akan dilanjutkan ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut.

Tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, Ghufron menilai bahwa Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus etik tersebut.

Sebab, menurut Ghufron, peristiwanya sudah kedaluwarsa.

Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022.

Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Atas dasar tersebut, Ghufron kemudian melakukan perlawanan.

Salah satunya dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Gugatan yang kemudian berhasil membuat sidang putusan etik Dewas KPK ditunda.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung.

Bahkan melaporkan secara pidana Dewas KPK ke Bareskrim.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan