Sabtu, 27 September 2025

Caleg Terpilih di Aceh Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Malu Sama Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti kasus ditangkapnya calon legislatif DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus narkoba.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HO/Serambi
Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang berinisial S, ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti kasus ditangkapnya calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba.

Dia mengaku miris dengan kejadian itu karena menurutnya, seorang caleg seharusnya bisa memberi contoh baik kepada masyarakat, terutama kepada para pemilihnya.

"Miris sekali sebenarnya kalau melihat kasus narkoba seperti ini, terutama karena pelakunya oknum caleg terpilih. Apa enggak malu sama masyarakat dapilnya? Kan seharusnya dia memberi contoh perilaku yang baik," kata Sahroni kepada wartawan Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut menurut Sahroni, para oknum yang tidak amanah ini pula yang kerap membuat citra perwakilan rakyat buruk di mata masyarakat.

“Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyaeakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,” ucap Sahroni.

Di sisi lain, politikus Partai NasDem itu mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri tersebut.

Dia menilai pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas para pelaku peredaran narkoba.

"Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba.

Dia ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan