Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi di PT Antam, Modusnya Bikin Emas 'Palsu'
Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi
"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.
"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.