Rabu, 13 Agustus 2025

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi di PT Antam, Modusnya Bikin Emas 'Palsu'

Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. 

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi 

"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan