Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alasan SYL Minta Kasus TPPU yang Menjeratnya Dipercepat Prosesnya: Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Tipikor mempercepat proses kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Tipikor mempercepat proses kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. 

"Totalnya semua itu ada di BAP. Kalau saya tidak salah ingat kurang lebih 6,8 miliar," jawab Dedi.

Menurut Dedi, permintaan uang dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM yang dipimpinnya terjadi selama empat tahun lamanya, sejak SYL menjabat menteri hingga 2023.

"Selama 4 tahun," katanya.

Permintaan-permintaan SYL, kata Dedi kerap disampaikan melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Terkadang permintaan disampaikan melalui telepon, kadang melalui rapat-rapat.

Saat ditelepon, Dedi sebagai Eselon I diminta untuk segera menyelesaikan permintaan-permintaan.

Kemudian dalam rapat, Kasdi sebagai Sekjen juga disebut-sebut kembali mengingatkan pemintaan tersebut.

"Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?" tanya Hakim Pontoh.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan

"Kalau saya Pak Kasdi," kata Dedi.

"Cara menagihnya itu bagaimana? Saudara ditelepon atau didatangi saudara atau bagaimana? kata Hakim Pontoh.

"Ditelepon seringnya."

"Apa yang disebutkan di telepon itu?" ujar Hakim.

"Segera selesaikan. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat Eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi," kata Dedi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan