Minggu, 17 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Respon Demokrat Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Hanya Diisi Elite Gerindra

Sebab pembentukan tim gugus tugas tersebut merupakan kewenangan Prabowo sebagai presiden terpilih.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto dari paling kiri atas kepaling kanan bawah: Sufmi Dasco, Ahmad Muzani, Thomas Djiwandono, Budisatrio Djiwandono, Sugiono, dan Prasetiyo Hadi - Inilah 6 anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran ntuk mempersiapkan proses pemerintahan baru nanti, diisi oleh para petinggi Gerindra. 

"Ini adalah gugus tugas sinkronisasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang diminta presiden terpilih untuk melakukan sinkronisasi dengan kementerian-kementerian untuk mempersiapkan proses pemerintahan Prabowo-Gibran setelah nanti beliau dilantik menjadi Presiden RI tanggal 20 Oktober," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani dalam sambutannya.

Tujuan Gugus Tugas

Ahmad Muzani  mengatakan Prabowo sengaja membuat gugus tugas sinkronisasi tersebut.

Sebab, Eks Danjen Kopassus itu ingin nantinya pemerintahan dapat berjalan lancar dalam masa transisi.

Ia melanjutkan bahwa sinkronisasi diperlukan agar nantinya pemerintahan Prabowo-Gibran bisa berjalan cepat untuk menuntaskan program dan janji kampanyenya.

"Beliau berharap bahwa proses sinkronisasi ini akan berjalan baik karena beliau ingin pada pemerintahan yang akan datang tidak memakan waktu terlalu lama untuk proses transisi," katanya.

Lebih lanjut, Muzani menyampaikan kedatangannya ke Kemenkeu untuk meminta bahan dan data yang akan dipakai dalam perumusan kebijakan dari Prabowo-Gibran.

"Sisa waktu yang sekarang ini ada sampai dengan pelantikan nanti kami akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi menkeu dan beberapa menteri terkait untuk melakukan persiapan-persiapan pada pelaksanaan program itu," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan