Pemilu 2024
MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PHPU di Dapil Jawa Barat 1
MK menolak permohonan Partai Nasdem sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I, pada sidang pleno yang digelar Kamis (6/6/2024) di Gedung MK, dengan nomor perkara 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem.
MK dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap Termohon (KPU-red) telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo sesuai dengan apa yang diperintahkan, yaitu menyandingkan formulir Model C.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP: Caleg DPRD Tarakan dari Golkar Didiskualifikasi hingga PSU
Selain itu, sambung Daniel, Pemohon (Partai Nasdem-red) mendasarkan permohonannya dengan mendalilkan terdapat pengurangan suara Pemohon sebanyak 494 dan penambahan/penggelembungan suara Pihak Terkait I sebanyak 472 suara.
"Namun setelah Mahkamah mencermati baik bukti Pemohon, bukti Termohon, bukti Pihak Terkait I, dan bukti Bawaslu, Mahkamah tidak dapat menemukan bukti berupa Lampiran dari Putusan Bawaslu a quo. Sehingga oleh karena Pemohon mendalilkan perolehan angka tanpa diikuti oleh bukti yang cukup," tegasnya.
Baca juga: KPU Ungkap MK Hari Ini Terima 5 Permohonan Sengketa PHPU Pemilu 2024, 10 Sisanya Ditolak
Selanjutnya Mahkamah, menurut Daniel tidak dapat meyakini kebenaran perolehan angka yang cukup.
"Maka Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran perolehan angka yang didalilkan oleh Pemohon tersebut. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka dalil Pemohon (Partai Nasdem-red) adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum pihak terkait (Partai Golkar-red) Sattu Palli mengapresiasi putusan MK perkara PHPU di Jabar 1.
"Partai Golkar bersyukur karena dalil pihak pemohon yakni Partai NasDem dianggap tidak beralasan secara hukum oleh majelis hakim," katanya.
Ia menilai putusan hakim MK tersebut berpijak kepada kebenaran dan melihat fakta yang ada.
"Pembacaan putusan saya rasa sudah sesuai dan berpihak kepada kebenaran," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sattu-palli-kuasaaa-golkar.jpg)