Rabu, 27 Agustus 2025

Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Lebih Politis dan Belum Memiliki Urgensi

Dia menilai revisi UU MD3 belum diperlukan dalam waktu dekat ini karena kecenderungannya lebih politis dan tidak urgen.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi Sidang Paripurna. Pengamat Politik Herry Mendrofa ikut menyoroti rencana revisi UU MD3 yang digulirkan oleh beberapa pihak. 

Menurut Ujang, perubahan dalam UU MD3 akan menciptakan peluang signifikan dalam mengubah formasi pimpinan DPR.

"Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menyatakan harapan PKB agar UU MD3 dapat memperkuat fungsi dan peran DPR secara keseluruhan."

Revisi UU MD3 telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku belum mengetahui detail perubahan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan