Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Lebih Politis dan Belum Memiliki Urgensi
Dia menilai revisi UU MD3 belum diperlukan dalam waktu dekat ini karena kecenderungannya lebih politis dan tidak urgen.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi Sidang Paripurna. Pengamat Politik Herry Mendrofa ikut menyoroti rencana revisi UU MD3 yang digulirkan oleh beberapa pihak.
Menurut Ujang, perubahan dalam UU MD3 akan menciptakan peluang signifikan dalam mengubah formasi pimpinan DPR.
"Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menyatakan harapan PKB agar UU MD3 dapat memperkuat fungsi dan peran DPR secara keseluruhan."
Revisi UU MD3 telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku belum mengetahui detail perubahan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
Berita Terkait
Baca Juga
Pegawai BUMN hingga Manajer Terima Bansos, Anggota Komisi VIII DPR Minta Kemensos Evaluasi |
![]() |
---|
MK Sudah Bersurat ke DPR Jelang Pensiun Hakim Arief Hidayat, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
Nurul Afirin Prihatin Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Seniornya di TNI |
![]() |
---|
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
![]() |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.