Kamis, 28 Agustus 2025

Judi Online

Lemkapi Dukung Komitmen Kapolri Berantas Judi Online

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memerangi judi online.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Sumber Kompas TV
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memerangi judi online.

Kapolri pun berkomitmen tidak ragu menindak anggota Polri yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.

"Kita dukung komitmen Kapolri berantas judi online. Kita harapkan ke depan tidak ada lagi beredar judi online yang selama ini banyak dikeluhkan masyrakat," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengungkap pihaknya melihat berbagai upaya sudah dilakukan jajaran Polri dalam memberantas judi online.

Kapolri sendiri sudah meminta Kadiv Propam Polri terus  mengawasi dan menindak bila ada oknum anggota Polri yang menjadi beking praktik judi online.

Kata Edi Hasibuan, Polri sendiri telah memproses 5.982 pelaku judi online dan memblokir 40.642 situs judi online  sejak 2022 hingga 2024.

"Memang tidak mudah memberantas judi online yang berseliweran di dunia maya," kata mantan Komisioner Kompolnas ini.

Untuk itu, kata Edi Hasibuan, dibutuhkan komitmèn yang sama dari berbagai lembaga terkait dalam memberantas judi online.

Terlebih setiap kali pelaku judi online ditangkap dan situsnya ditutup, muncul lagi situs judi online dengan merek berbeda.

Karena itu, Edi mengapresiasi terbentuknya Satgas Judi Online yang diketuai Menkopolkam dan Kapolri.

Ia yakin judi online tidak akan bisa beroperasi kembali dan dan diharapkan situsnya ditutup selamanya.

"Mari kita dukung kepolisian memberantas judi online," ucapnya.

Komitmen Kapolri Berantas Judi Online

Sebalumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi anggotanya yang terlibat kegiatan judi online.

Bahkan, sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada anggota yang coba-coba melanggar.

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan