DPR Bakal Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas akan ada perubahan nomenklatur nama lembaga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai draft perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Kata Supratman, dengan begitu maka akan ada perubahan nomenklatur dalam RUU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu dewan pertimbangan presiden menjadi dewan pertimbangan agung," kata Supratman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Adapun perubahan nama itu didasarkan pada masukan dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI.
Meski nomenklatur nama lembaga itu berubah, namun kata politikus Partai Gerindra tersebut tugas dan fungsi DPA akan tetap sama dengan Wantimpres.
"Darimana berasal , ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah itu satu," kata Supratman.
Selanjutnya menurut dia, terkait dengan syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung itu sendiri.
Hanya saja, dirinya tidak membeberkan secara detail syarat yang dimaksud, pasalnya kewenangan itu diserahkan secara langsung oleh Presiden nantinya.
"Menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," tandas dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati draft Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Pengambilan keputusan itu ditempuh dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Salsa (9/7/2024) yang diputuskan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Persetujuan RUU itu menjadi inisiatif DPR usai mendengar pandangan keseluruhan fraksi.
Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.
"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas ditingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Supratman, dalam rapat di ruang Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024).
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Badan Legislasi (Baleg) DPR
Supratman Andi Agtas
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Menkum RI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Akan Hambat Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menkum Tanda Tangani Surat Permohonan Abolisi Tom & Amnesti Hasto |
![]() |
---|
Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto |
![]() |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak 'Spesial' Seperti Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.