Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak 'Spesial' Seperti Abolisi Tom Lembong
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal pemberian abolisi dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Terkait hal itu, Refly Harun menilai pemberian abolisi terhadap Tom Lembong berarti mengakui, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu tak melakukan kesalahan.
Tom, menurut Refly, telah mengalami "peradilan sesat" yang membuatnya menjalani sidang hingga dijatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.
"Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, artinya secara implisit mengakui bahwa Tom Lembong ini tidak bersalah, tetapi mengalami peradilan sesat dalam tanda kutip," kata Refly, dikutip dari YouTube iNews, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Amnesti dan Abolisi Jadi Hadiah, Mahfud MD: Kasus Hasto dan Tom Lembong Politis, Tak Boleh Diulangi
Ia kemudian menyinggung soal amnesti yang didapat Hasto Kristiyanto.
Refly menyebut amnesti yang diberikan kepada Hasto, tidak "seistimewa" Tom.
Sebab, Hasto termasuk dalam lebih dari 1.000 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sebenarnya yang namanya amnesti ini tidak ekslusif seperti Tom Lembong," kata Refly.
"Hasto masuk dalam 1.000 orang lebih yang mendapat amnesti. Yang diusulkan 40 ribu lebih, tp yang diseleksi ada 1.000-an orang."
"Amnesti itu pengampunan, diampuni walau sudah melakukan tindak pidana," jelas dia.
Refly menuturkan, amnesti yang diterima Hasto tidak seperti abolisi Tom yang menghapuskan tindak pidana.
Ia mengatakan, pemberian abolisi terhadap Tom berarti tindak pidana dalam putusan pengadilan dihapuskan.
Sementara, untuk Hasto, amnesti berarti pengampunan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.