DPR Bakal Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Setelahnya, keseluruhan fraksi di DPR RI menyetujui RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.
Baca juga: Relawan Jokowi Tak Sepakat Dewan Pertimbangan Agung Aktif Lagi, Ungkit Pesan Sebelum Turun Jabatan
Adapun kata Supratman, Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR RI itu pada Rapat Paripurna terdekat.
Hanya saja, perihal tanggal, Supratman tidak menjelaskan secara detail kapan pengesahan itu akan dilakukan. (*)
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Badan Legislasi (Baleg) DPR
Supratman Andi Agtas
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Menkum RI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Akan Hambat Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menkum Tanda Tangani Surat Permohonan Abolisi Tom & Amnesti Hasto |
![]() |
---|
Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto |
![]() |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak 'Spesial' Seperti Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.