Jumat, 22 Agustus 2025

DPR Bakal Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres.

|
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024). 

Setelahnya, keseluruhan fraksi di DPR RI menyetujui RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.

Baca juga: Relawan Jokowi Tak Sepakat Dewan Pertimbangan Agung Aktif Lagi, Ungkit Pesan Sebelum Turun Jabatan

Adapun kata Supratman, Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR RI itu pada Rapat Paripurna terdekat.

Hanya saja, perihal tanggal, Supratman tidak menjelaskan secara detail kapan pengesahan itu akan dilakukan. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan