Jumat, 29 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Kembali Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, KPU: Ada Perbaikan dan Konsultasi dengan DPR

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan Sirekap masih akan digunakan dalam Pilkada 2024.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. 

Terlebih, koreksi data hasil Pilpres 2024 di dalam Sirekap tidak bisa dilakukan mandiri oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku pihak yang mengunggah foto formulir C.Hasil TPS ke sistem informasi itu.

Pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU disebut Reza semestinya memberi wewenang kepada petugas KPPS untuk melakukan koreksi atas kesalahan hasil pembacaan Sirekap atas perolehan suara di formulir C.Hasil TPS.

Selain itu, KPU dinilai juga harus menyiapkan tim verifikator untuk melakukan verifikasi atas data perolehan suara dari tingkat TPS di Sirekap.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan