Jumat, 5 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya

TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur. Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, bebas dalam putusan Pengadlan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

PN surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada anak mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu pada kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pembacaan putusan vonis bebas Ronald digelar di PN Surabaya dan dibacakan oleh tiga Hakim, Rabu (24/7/2024).

Dalam hal ini, Putu Arya Wibisana adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Surabaya.

Mendengar Ronald Tannur bebas, Putu Arya bakal mewakili Kejari Surabaya dan Kejaksaan Agung bakal banding dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). (Tribunnews.com)

Adapun berikut sosok Putu Arya Wibisana dikutip dari berbagai sumber:

Dapat Penghargaan dari Wali Kota Surabaya

Putu Arya Wibisana pernah mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Yakni saat ia bertugas di Kejari Tanjung Perak, sebelum pindah ke Kejari Surabaya.

Putu merupakan satu di antara enam jaksa yang mendapat penghargaan.

Adalah penghargaan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Kemudian mendapat mandat mutasi ke Kejari Surabaya, Putu menggantikan Kasi Intelijen sebelumnya yaitu Khristiya Lutfhiasandi yang saat ini menjadi Kepala Kejari Prabumulih.

Menentang Pandangan Hakim

Dikutip dari TribunJatim.com, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.

"Ada beberapa pertimbangan kami yang tidak diambil oleh hakim itu menjadi dasar kami mengajukan kasasi," ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Putu menjelaskan beberapa poin-poin yang akan dituangkan dalam memori kasasi, dalam kasus pembunuhan kekasih.

Pihaknya akan menentang pandangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang menegaskan bahwa Dini Sera Afrianti tewas akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan