Minggu, 7 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya

TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur. Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya 

Atas peristiwa tersebut, Ronald Tannur pun duduk di kursi pesakitan dan dituntun 12 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP seperti yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dorong Komisi Yudisial Bergerak, Sekjen PAN Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Mengusik Rasa Keadilan

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," kata hakim membacakan putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sebelum membacakan putusan ada tiga pertimbangan yang menjadi sorotan jaksa.

1. Hakim Anggap Kematian Korban Akibat Alkohol

Dalam pertimbangannya hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan dikarenakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Korban Dini dinilai hakim meninggal akibat minum minuman beralkohol saat karaoke.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam pertembangannya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR

Menyikapi pertimbangan hakim tersebut, pihak kejaksaan menilai Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara kematian Dini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).

2. Hakim Nilai Ronald Tannur Berupaya Tolong Dini

Hakim Erintuah Damanik pun dalam pertimbangannya menilai upaya Ronnald Tannur melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

menyikapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan fakta adanya korban yang meeninggal sudah tidak bisa terbantahkan.

"Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," katanya.

3. Tak Ada Saksi

Hakim pun dalam pertimbanggannya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan