Minggu, 7 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya

TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur. Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya 

Selain itu, mereka juga akan menyangkal pernyataan hakim yang disebut korban meninggal karena alkohol yang ditemukan di lambungnya.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat kerusakan oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terangnya.

"Selain itu juga CCTV juga telah kami sampaikan, ada beberapa penganiayaan yang juga tampak dan memang tidak ada saksi lain yang bersama korban," imbuhnya.

Kasus Ronald Tannur

Pada kasus ini Gregorius Ronald Tannur didakwa empat pasal berlapis.

Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas.
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

Yaitu,  Pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian, Pasal 338 tentang pembunuhan, 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 kealpaan menyebabkan kematian.

Anak dari eks DPR RI dari Partai PKB itu sebelumnya dituntut menjalani hukuman selama 12 tahun.

Dalam alur pengajuan kasasi, jaksa memiliki waktu 14 hari. Pada 6 hari pertama akan digunakan untuk menyatakan sikap resmi melalui Pengadilan Negeri Surabaya, sembari menunggu salinan putusan.

Dalam waktu 7 hari digunakan untuk mengirim memori kasasi agar selanjutnya ditangani Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku juga kecewa Gregorius Ronald Tannur bebas.

Ia merasa keadilan tidak bisa ditegakkan meskipun telah menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta-fakta yang ada. Untuk itu, ia mendukung kasasi tersebut.

“Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap tegak,” ucapnya.

Pertimbangan Hakim

Tiga pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur menjadi sorotan.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Atas putusan hakim tersebut, kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Peristiwa kematian Dini Sera terjadi Oktober 2023 diawali dari pertengkaran wanita asal Sukabumi, Jawa Barat,tersebut dengan Ronald Tannur di Blackhole KTV Club, Surabaya, Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan