Rabu, 27 Agustus 2025

Seorang Istri Cari Keadilan ke MK Usai Suami WNA Diusir dari Indonesia Imbas Pernah Dipidana Narkoba

Bahkan, anak Yuyun Yuanita bernama Junior Gaudin, sejak lahir hingga saat ini tidak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari seoarng ayah.

Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Terlebih, katanya, sang anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, Zen meminta MK untuk mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.

Ia meminta MK Menyatakan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik lndonesia kecuali warga negara asing tersebut telah menikah secara sah dengan Warga Negara lndonesia berdasarkan hukum Negara Republik lndonesia dan telah memiliki anak yang lahir dalam perkawinan tersebut."

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Kompas.com)

Kemudian, ia juga meminta MK menyatakan Pasal 146 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Baca juga: Tak Pakai Identitas Sendiri, Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Sang Kakak

"Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik lndonesia kecuali warga negara asing tersebut telah menikah secara sah dengan Warga Negara lndonesia berdasarkan hukum Negara Republik lndonesia dan telah memiliki anak yang lahir dalam perkawinan tersebut."

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan