Anak Legislator Bunuh Pacar
Komisi Yudisial Bakal Periksa Keluarga Dini Hingga Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Mukti Fajar mengatakan, selain pelapor, dalam hal ini keluarga Dini Sera Afrianti, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran," ucapnya.
Harapan senada juga diungkap oleh Dini, Ujang. Dia berharap hakim-hakim di Indonesia bisa berlaku adil.
"Harapan Bapak mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum semuanya adil," ujar Ujang.
Setelah mengadu ke KY, keluarga Dini juga berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ada tiga hakim di PN Surabaya yang akan dilaporkan oleh keluarga Dini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Perlu kami sampaikan memang seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa KY ini akan memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA," ujar Dimas.
Dimas berharap dapat keadilan dari KY dan Bawas MA.
Dia ingin tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur disanksi seberat-beratnya.
"Nanti kita bisa menilai bersama-sama hasil dari KY dan hasil dari Bawas MA itu berbeda ataukah sama. Sehingga hasilnya adalah memberikan keadilan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini. Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini," tuturnya.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.