Selasa, 2 September 2025

Kasus Suap di MA

Bantu Urus Perkara Kerabat, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Singgung Jalur Kuat di Jaksa

Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh diduga menjadi perantara dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh, Bahdar Saleh (pakai masker) menjadi saksi dalam persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

"Ini apa maksudnya pak?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Bahdar.

"Saya ndak tahu apa maksudnya pak pembicaraan ini," jawab Bahdar.

Saat ditanya kembali mengenai jalur jaksa tersebut, Bahdar tetap bersikukuh tidak mengetahuinya.

Dia juga mengaku tidak pernah mengurus perkara dengan Neshawaty.

"Jalur pengurusan atau apa misalnya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Tidak pernah ada pengurusan sama dia," ujar Bahdar.

Dugaan pengurusan perkara dengan Neshawaty Arsjad ini sebelumnya terungkap di dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

Pengurusan perkara diduga terjadi pada tahun 2020.

Saat itu Neshawaty menjadi pengacara terpidana Jaffar Abdul Gaffar untuk peninjauan kembali (PK).

Di dalam dakwaan terungkap bahwa ada uang Rp 37 miliar yang menyebabkan PK Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan.

"Kemudian pada tanggal 15 April 2020, Peninjauan Kembali terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh Terdakwa. Atas pengurusan perkara tersebut, Terdakwa (Gazalba Saleh) dan Neshawaty Arsjad menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan