Kasus Suap di MA
Bantu Urus Perkara Kerabat, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Singgung Jalur Kuat di Jaksa
Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh diduga menjadi perantara dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.