HUT Kemerdekaan RI
Perintahkan Paskibraka Tak Pakai Jilbab, DPR Tegaskan BPIP Tak Punya Wewenang
DPR menegaskan BPIP tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan anggota Paskibraka 2024 melepaskan jilbab ketika bertugas.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN). DPR menegaskan BPIP tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan anggota Paskibraka 2024 melepaskan jilbab ketika bertugas.
"Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya," katanya.
Selanjutnya, Syaiful Huda menilai adanya multiinterpretasi di dalam tubuh BPIP terkait penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka.
"Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.