Soal Gugatan di PTUN, Anwar Usman Diminta Sadar Diri Tak Berupaya Kembali Menjadi Ketua MK
Anwar Usman diminta bijaksana dengan tidak membuat marwah Mahkamah Konstitusi (MK) semakin merosot dengan berupaya kembali jadi Ketua MK.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Lebih lanjut, setelah diterimanya salinan putusan a quo, MK akan mempelajari dan mencermati terlebih dahulu pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.
Menurut Fajar, hal itu perlu dilakukan sebelum MK memastikan akan melayangkan banding atas putusan yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu.
Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo.
"Nampaknya siang ini salinan keputusan sudah bisa kita terima, sudah bisa kita akses. Nah, tentu kita akan baca dulu ratio decidenci dari putusan. Tapi sementara ini MK menyatakan sikap untuk banding," ucap Fajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.