Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Menkumham Supratman: Tidak Ada Pilihan Lain

Menkumham juga menyebut Presiden Jokowi menaruh perhatian besar atas besarnya gelombang penolakan terjadi di tengah masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/8/2024). 

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Baca juga: 10 Artis yang Turun ke Jalan saat Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR

Adapun dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Memutuskan pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada. 

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta atau 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta atau 6,5% suara sah. 

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah. 

Lalu DPT 250 ribu sampai  500 ribu atau 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5% suara sah. Terakhir DPT  lebih 1 juta atau 6,5% suara sah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan