Selasa, 2 Juni 2026

RUU Perampasan Aset Digantung Puluhan Tahun, Pengamat Dorong Segera Dituntaskan

Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta, Mompang L. Panggabean, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ‎Tindak Pidana harus segara disahkan

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi. Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta, Mompang L. Panggabean, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ‎Tindak Pidana harus segara disahkan untuk merampas aset-aset terkait tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

Ketua DPC Peradi Jakbar, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, sesi kedua Ngeteh Bareng ini sengaja mengangkat tema tersebut karena RUU Perampasan Aset ini belum juga disahkan oleh DPR dan pemerintah meski sudah sempat masuk Prolegnas.

‎“Tujuannya bagaimana mencari cara untuk asset recovery kerugian negara sehingga tidak terjadi kerugian yang signifikan,” ucapnya.

Ketua Panitia Pelaksana ‎Ngeteh Bareng “Diskusi Ilmiah Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana”, Haetami, menyampaikan, selain untuk menambah ilmu pengetahuan, ajang ini untuk mempererat silaturahmi advokat, penegak hukum, akademisi, dan profesi lainya.

‎“Ngeteh bareng ini ada hikmahnya, kita bisa mendapatkan wawasan, ilmu dari para pemateri yang andal. Nanti ilmu ini kita praktikkan dalam profesi kita sebagai pengacara,” katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved