Pilkada Serentak 2024
Megawati Apresiasi Hakim MK: Akhirnya Konstitusi Menembus Benteng Kekuasaan
Dalam pidatonya, ia pun sempat menyinggung potensi kebangkitan Orde Baru apabila para hakim MK tidak menggunakan hati nuraninya.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Megawati pun berbicara tentang banyaknya kalangan masyarakat sipil yang meminta menemuinya untuk membahas situasi di tanah air.
Baca juga: Pernyataan Megawati Ini Jadi Indikasi PDIP Batal Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta?
Mereka, kata Megawati, berasal dari kalangan akademisi, budayawan, seniman.
Ia pun mengenang saat dirinya menjadi saksi sejarah detik-detik tumbangnya rezim Orde Baru.
"Karena saya dulu, waktu itu beberapa masih ketemu saya. Masih ingat saya. Masih panggil Mbak. Saya masih ingat lho situ ke Trisakti. Hei kamu masih ingat ya? Iya, saya kan juga di situ. Dengar pidatonya Mbak. Maksud saya jelek-jelek saya tahu peristiwa waktu zaman mau reformasi itu," kata dia.
Putusan MK Soal Ambang Batas dan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Diberitakan, MK mengabulkan pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (20/8/2024).
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata dia.
Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;
Pilkada Serentak 2024
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Wamendagri: Jangan Sampai PSU Lagi, Mitigasi Harus Tuntas |
---|
Ketua KPU RI Ungkap Dinamika Baru Pilkada Kabupaten Bangka: Dari Calon Tunggal Menjadi 5 Paslon |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.