Rabu, 13 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Megawati Apresiasi Hakim MK: Akhirnya Konstitusi Menembus Benteng Kekuasaan

Dalam pidatonya, ia pun sempat menyinggung potensi kebangkitan Orde Baru apabila para hakim MK tidak menggunakan hati nuraninya.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidatonya dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Megawati pun berbicara tentang banyaknya kalangan masyarakat sipil yang meminta menemuinya untuk membahas situasi di tanah air.

Baca juga: Pernyataan Megawati Ini Jadi Indikasi PDIP Batal Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta?

Mereka, kata Megawati, berasal dari kalangan akademisi, budayawan, seniman.

Ia pun mengenang saat dirinya menjadi saksi sejarah detik-detik tumbangnya rezim Orde Baru.

"Karena saya dulu, waktu itu beberapa masih ketemu saya. Masih ingat saya. Masih panggil Mbak. Saya masih ingat lho situ ke Trisakti. Hei kamu masih ingat ya? Iya, saya kan juga di situ. Dengar pidatonya Mbak. Maksud saya jelek-jelek saya tahu peristiwa waktu zaman mau reformasi itu," kata dia.

Putusan MK Soal Ambang Batas dan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Diberitakan, MK mengabulkan pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (20/8/2024).

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata dia.

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan