Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Besok Jaksa akan Hadirkan 5 Orang Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah dengan Terdakwa Helena Lim

Harli tak menjelaskan lebih detail mengenai latarbelakang daripada kelima saksi yang akan dihadirkan pihaknya dalam persidangan tersebut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejaksaan Agung RI bakal menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan korupsi timah dengan terdakwa Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Adapun sidang tersebut rencananya bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024) besok.

Rencana kehadiran lima orang saksi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Besok rencana nama-nama saksi yang dipanggil di persidangan, Ahmad Syamhadi, Achmad Haspani, Ikhsan Sodiqi, Kopdi Saragih, dan Dudy Hatari," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).

Kendati demikian, Harli tak menjelaskan lebih detail mengenai latarbelakang daripada kelima saksi yang akan dihadirkan pihaknya dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Helena Lim Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Siapkan 180 Saksi

Sementara itu berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang kedua Helena Lim ini akan digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang Dr Mohammad Hatta Ali.

Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan