Korupsi di PT Timah
Saksi Ungkap 5 Smelter Swasta Tak Cantumkan Kerja Sama dengan PT Timah dalam Rencana Kerja
Informasi itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menggali pengetahuan Erman soal adanya 5 smelter swasta yang jalin kerjasama dengan PT Ti
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Lalu, Erman awalnya mengatakan bahwa semua tahapan dalam RKAB yang diajukan smelter swasta itu telah dilakukan.
Namun, ketika Hakim bertanya soal apakah Smelter Swasta turut mencantumkan kerja sama kemitraan dengan PT Timah dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.
Pada saat itu Erman mengatakan, lima smelter swasta itu tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.
Padahal dalam perkara ini, smelter swasta itu telah menjalin kerjasama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.
"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?," tanya Hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," kata Erman.
"Pasti? Saudara yakin?" tanya Hakim.
"Yakin tidak ada, Yang Mulia," jawab Erman.

Mendengar hal itu Hakim pun lanjut mengorek keterangan Erman mengenai RKAB tersebut.
Hakim kala itu bertanya dengan apakah terdapat sanksi jika smelter swasta itu tidak mencantumkan kerja sama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.
"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu? Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.
"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," kata Erman.
"Ya, tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya. Bagaimana, apakah ada sanksi kepada smelter swasta ini?," tanya Hakim lagi.
"Ya, harusnya ada sanksi," ucap Erman.
Baca juga: Cerita Istri Tahanan Ditelepon Petugas Rutan KPK, Diminta Rp 25 Juta Buat Biaya Suami Pindah Sel
Lantaran Erman menjawab tak tegas, Hakim Eko pun sempat geram dan meminta Erman untuk memberi jawaban yang lebih jelas.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.