Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Saksi Ungkap 5 Smelter Swasta Tak Cantumkan Kerja Sama dengan PT Timah dalam Rencana Kerja

Informasi itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menggali pengetahuan Erman soal adanya 5 smelter swasta yang jalin kerjasama dengan PT Ti

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9/2024).  

Bahkan Hakim Eko menilai bahwa jawaban yang dilontarkan Erman saat itu bersifat abstrak.

Padahal Hakim Eko menyebut pertanyaannya saat itu cukup jelas soal ada atau tidaknya sanksi dalam hal tersebut.

"Loh jangan harusnya. Ada enggak sanksinya? Kalau harusnya, berarti saudara masih abstrak. Yang saya tanyakan apakah ada aturannya dengan pencabutan izinnya? Kok susah jawabnya?" tanya hakim.

Bukannya menjawab pertanyaan Hakim, Erman saat itu malah mengaku lupa apakah terdapat aturan terkait adanya sanksi atau tidak dalam persoalan tersebut.

"Lupa, Yang Mulia," jawab Erman.

Mendapat pertanyaan kurang memuaskan, Hakim Eko juga sampai mengingatkan Erman bahwa dirinya telah disumpah dalam persidangan ini.

Alhasil Hakim pun kembali meminta Erman untuk menjelaskan terkait aturan RKAB itu mengingat dirinya yang memahami regulasi terkait aturan tersebut.

"Loh, kok lupa. Terangkan pak bapak kan sudah disumpah ya? Supaya perkara ini lebih terang karena saudara ini di bagian regulasinya? Jadi saudara tidak mengetahui ? Yang jelas tidak ada RKAB ya untuk kemitraan antara PT Timah dengan smelter swasta?," tanya Hakim.

"Iya pak, siap Yang Mulia," pungkas Erman.

Baca juga: Kejamnya 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Banten, Lakban dan Duduki Wajah Korban Hingga Tewas

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan