Korupsi di PT Timah
Saksi Ungkap Dampak Tambang Ilegal di Kasus Timah: Rusak Sumber Daya dan Persulit Kelola Lingkungan
Para penambang ilegal itu, lanjut Ricky, selama ini juga diketahui tidak melakukan pemulihan lingkungan setelah lakukan aktivitas tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah disebut berdampak pada kerusakan data sumber daya dan cadangan timah milik PT Timah Tbk.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Kepala Perencanaan dan Pengendalian (P2P) PT Timah Tbk Ricky Fernandes saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Helen Lim dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Informasi tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Ricky apa hasil identifikasi pihaknya terkait dampak penambangan ilegal yang kerap terjadi di IUP PT Timah.
"Akibat dari penambangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak punya izin di IUP PT Timah yang kemudian diidentifikasi oleh PT Timah?," tanya Jaksa.
"Jadi, terhadap kegiatan ilegal tersebut itu merusak data sumber daya dan cadangan PT Timah," kata Ricky.
Tak hanya itu, bahkan kata Ricky, kegiatan tambang ilegal tersebut juga berdampak pada sulitnya pengelolaan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Hal tersebut pun diakui Ricky terjadi cukup signifikan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal.
"Dua itu pak cukup signifikan," ungkap Ricky.
Baca juga: KPK Sita 43 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Para penambang ilegal itu, lanjut Ricky, selama ini juga diketahui tidak melakukan pemulihan lingkungan setelah lakukan aktivitas tersebut.
Pasalnya para penambang itu langsung meninggalkan area yang menjadi lokasi penambangan ilegal tersebut.
"Kalau yang penambangan ilegal ini dilakukan, apakah juga sepengetahuan saudara ya, itu kemudian melakukan upaya pemulihan terhadap lokasi tambang yang mereka tambang gak?," tanya Jaksa.
"Tidak," kata Ricky.
"Atau setelah nambang ditinggal begitu saja atau seperti apa?," tanya Jaksa lagi.
"Untuk penambangan ilegal tidak ada," jelasnya.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.