Korupsi di PT Timah
Saksi Ungkap Dampak Tambang Ilegal di Kasus Timah: Rusak Sumber Daya dan Persulit Kelola Lingkungan
Para penambang ilegal itu, lanjut Ricky, selama ini juga diketahui tidak melakukan pemulihan lingkungan setelah lakukan aktivitas tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Tidak ada pemulihan itu?," tanya Jaksa.
"Tidak ada," ucap Ricky.
Baca juga: Bos Timah Tamron Akui Setor Dana CSR ke Money Changer Helena Lim atas Perintah Harvey Moeis
Namun ketika Jaksa bertanya siapa pihak yang paling bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan lingkungan itu pasca tambang ilegal, Ricky mengaku tak tahu.
Ia juga menerangkan, kalaupun PT Timah melakukan pemulihan lingkungan, itu pun hanya dilakukan di lokasi bekas penambangan mitra perusahaanya.
"Yang jelas PT Timah ada enggak menganggarkan pembiayaan untuk menanggulangi untuk kondisi-kondisi penambangan yang dilakukan penambang ilegal tadi?," tanya Jaksa.
"Tidak ada," ucap Ricky.
"Artinya dibiarkan begitu saja?," tanya Jaksa lagi.
"Yang ditangani PT Timah adalah yang dikerjakan mitra PT Timah," pungkas Ricky.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Baca juga: Video Alat Bukti Kasus Vina Ternyata Disiapkan oleh Penyidik, Ketahuan Gergaji Bambu saat di Polres
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.