Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Smelter Swasta Ini Luruskan Informasi Soal Transaksi Rp 80 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Timah

PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) membantah disebut melakukan transaksi senilai Rp80 miliar

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/9/2024). 

Kemudian tim kuasa hukum Helena kembali mengkonfirmasi terkait transaksi lainnya ke money changer PT Dollarindo yang dilakukan Imelda.

Adapun dalam BAP yang sama terungkap bahwa Imelda juga turut menukarkan uang untuk smelter swasta lain yakni PT Cipta Mineral Bumi Selaras.

"Kemudian ada dari PT Cipta Mineral Bumi Selaras ini dari?," tanya tim hukum.

"Ya dari Bu Imelda," sahut Chandra.

Setelah itu tim kuasa hukum Helena pun menjumlah total transaksi yang telah dilakukan oleh PT Dollarindo dengan dua smelter swasta tersebut.

Dari dua transaksi itu tim hukum menyebut ada sekitar 136 transaksi dengan total nilai Rp 80 miliar yang dimana hal itu dilakukan oleh Imelda.

"Berarti kalau saya catat disini sekitar 136 transaksi ya?," tanya Tim kuasa hukum.

"Saya gak hitung detailnya pak," jawab Chandra.

"Iya ini kurang lebih kalau saya catat hampir kurang lebih Rp 80 miliar dari Bu Imelda ya?," tanya Tim hukum memastikan.

"Ya lumayan," pungkas Chandra.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timahyang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Baca juga: Sidang Harvey Moeis, 3 Eks Direksi Ungkap Alasan Biaya Smelter PT Timah Lebih Mahal Dibanding Swasta

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menghadirkan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

Duduk sebagai terdakwa adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan