Minggu, 28 September 2025

Kartel Bisnis Narkoba di Jambi Raup Untung Rp 1 Miliar Per Pekan, Polisi Beberkan Peran Tersangka

Tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. 

Penulis: Reynas Abdila
Dok Polri
Helen, seorang bandar besar narkoba pengendali lapak narkoba di wilayah Jambi berhasil ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (10/10/2024). 

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak 7 lapak.

Dari ketujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya.

“Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 milyar setiap minggunya,” terangnya.

Selanjutnya, 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.

Sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus antara lain beberapa plastik klip bening berisikan sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan