Anak Legislator Bunuh Pacar
Zarof Ricar Jadi Tersangka Perantara Suap Kasus Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung dan MA
KY akan berkoordinasi dengan Kejagung dan MA untuk pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada hakim yang tangani perkara Ronald Tannur
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024).
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara diduga melibatkan majelis hakim PN Surabaya.
KY menyatakan akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung dan MA untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi Ronald Tannur dimaksud.
Baca juga: Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Mukti, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap.
Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
Diberitakan, Kejagung menetapkan eks pejabat tinggi MA yakni Zarof Ricar sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
Baca juga: Hotman Paris Mengeluh ke Prabowo, Pusing Baca Berita Jaksa Sita Nyaris Rp 1 T dari Rumah Zarof Ricar
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A, dan S.
Baca juga: Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Hasil Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Zarof Ricar
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang, red) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi, red) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Baca juga: Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung
Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.
Dan kedua Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasam Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," kata Qohar.
Anak Legislator Bunuh Pacar
| Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
|---|
| Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
|---|
| Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
|---|
| Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.