Minggu, 14 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan

Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agungdi kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.

zoom-inlihat foto Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan
Tribunnews.com
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia, dikutip dari Surya.co.id.


MA menyatakan, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.


Pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pasal soal kelalaian juga tidak terbukti.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur di Pasal 338.


"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan