Anak Legislator Bunuh Pacar
Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan
Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agungdi kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco

Tribunnews.com
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia, dikutip dari Surya.co.id.
MA menyatakan, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pasal soal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur di Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.