Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Dukungan Anies-Cak Imin ke Tom Lembong Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) beri support terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, tersangka kasus impor gula.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
YouTube MPRGOID
Eks Ccpres dan cawapres nomor urut satu di Pilpres 2024 - Mantan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan support atau dukungan moril terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, tersangka kasus impor gula 2015-2016. 

Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tak tebang pilih dalam penanganan suatu kasus. 

Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa total 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi." 

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut. 

Menurut Abdul, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Qohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana ke Eks Mendag Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

"Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," ucap Qohar.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat. 

"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved