Kasus Impor Gula
Pengacara Bingung Dasar Kejaksaan Tetapkan Tom Lembong Tersangka: Tidak Perlu Lagi Ada yang Ditutupi
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku masih bingung atas dasar penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku masih bingung atas dasar penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.
Pasalnya, Ari menyebut jika penetapan tersangka itu tak didasari oleh dua alat bukti yang disangkakan.
Pihaknya mengaku tak keberatan bila Kejaksaan Agung menunjukan bukti seterang-terangnya kepada publik, jika Tom Lembong memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lewat kebijakan penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016.
“Atas penetapan Pak Tom Lembong sebagai tersangka ini, terus terang sekarang kita sama-sama masih bingung, dasarnya dari apa,” kata Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ari pun merinci perjalanan kasus kliennya di Kejaksaan Agung. Dimana, Tom Lembong sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara importasi gula kristal mentah yang diduga merugikan negara.
Namun, para pemeriksaan ke-4 sebagai saksi, Tom Lembong justru langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
“Jadi dipanggil tetap sebagai saksi, tetapi ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu juga, lalu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ari juga mengulas soal kaitan dengan pasal yang disangkakan oleh Kejaksaan kepada Tom Lembong, terdapat beberapa unsur.
Pertama, tentang unsur tentang melakukan perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong.
“Ini yang sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasannya, perbuatan melawan hukumnya apa,” kata dia.
Kedua, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau komporasi. Dimana, disebutkan bahwa ada perusahaan yang diuntungkan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong saat itu.
Lalu ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Seandainya pihak kejaksaan atau penyidik memiliki yang lebih jelas, kami sangat tidak keberatan itu diungkap di publik. Sudah saatnya kita proses penegakan hukum ini secara yang benar dan transparan,” ujarnya.
“Toh Pak Tom Lembong sudah ditahan, tidak perlu lagi untuk ditutupin, dibuka saja,” jelasnya.
Kasus Impor Gula
| Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
|---|
| Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum |
|---|
| Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula |
|---|
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.