Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Ari Yusuf Amir: Pak Tom Hanya Sampai 2016, Menteri Perdagangan Selanjutnya Diperiksa Juga Dong

Kejagung diminta juga periksa Menteri Perdagangan periode selanjutnya setelah Tom Lembong tak lagi menjabat.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menuding penetapan tersangka perkara impor gula oleh Kejaksaan Agung tebang pilih. 

Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Ia ditetapkan tersangka imbas impor gula dalam kurun waktu 2015 hingga 2023.

"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023. Artinya, mereka menyidik sampai 2023," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). 

Kemudian ia mempertanyakan mengapa Kejagung tidak memeriksa Menteri Perdagangan periode selanjutnya setelah Tom Lembong tak lagi menjabat.

"Itu pertanyaannya. Kalau tadi disampaikan oleh rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana," jelasnya. 

Ia lalu menerangkan karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. 

"Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga nggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi nggak di sana?" kata Ari. 

"Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," tandasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan