Jumat, 26 September 2025

Judi Online

Fakta-fakta Penggrebekan Markas Judi Online di Cengkareng: Modus, Peran dan Jaringannya Terbongkar

Berikut fakta-fakta penggerebekan rumah yang dijadikan markas juni online di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat

Warta Kota/Nuril Yatul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi sedang menginterogasi karyawan di markas judi online di Cengkareng, Jumat (8/11/2024). 

Dari penangkapan ini, sebanyak enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Pasal kedua, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Markas Penampungan Rekening Judi Online Jaringan Internasional di Cengkareng Jakbar Digrebek Polisi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(Tribuntangerang.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan