Gembong Narkoba Murtala Ilyas Cs Kabur dari Rutan Salemba Lewat Gorong-gorong Selepas Hujan Lebat
Pengamatan Tribunnews di lokasi, gorong-gorong yang menjadi pintu keluar pelarian Murtala Ilyas cs terdapat tiga lapis teralis besi. Setiap lapisan,
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar," kata Tony saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024).
Belum diketahui pasti cara mereka menjebol teralis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat ialah gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.
Menurutnya, saat ini pemburuan masih dilakukan guna menangkap ketujuh narapidana yang melarikan diri dengan cara memotong teralis besi.
"Benar salah satunya adalah Murtala," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Murtala diketahui ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak satu kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.
Baca juga: Warganet Curiga Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu, Ini Kata Polisi
Polisi pun menangkap lima orang lain yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
Dari hasil pengungkapan MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besar narkoba.
Para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu, 9 Agustus 2025: Hujan Ringan pada Siang sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Jumat 8 Agustus 2025: Cerah Berawan sepanjang Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Jumat, 8 Agustus 2025: Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Kamis 7 Agustus 2025: Waspada Hujan pada Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.