Kamis, 11 September 2025

Said Didu Santai Penuhi Panggilan Polisi, Samad Yakin Eks Sekretaris BUMN akan Pulang Usai Diperiksa

Said Didu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Tangerang Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maksota, usai mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2

Twitter @msaid_didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Periode 2005-2010, Said Didu. Said Didu mengaku tak khawatir soal pemeriksaan hari ini. Dia percaya bahwa penegak hukum, mengetahui mana yang benar dan salah. 

Ia juga menegaskan, bersama Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat, pihaknya siap mengawal proses pemeriksaan ini.

“Kami akan selalu mendukung beliau karena dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” kata Samad.

Abraham menjelaskan bahwa Said Didu diperiksa dengan status sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut, menurutnya, sesuai dengan dokumen pemanggilan yang telah dibaca. 

Dia meyakini bahwa Didu akan diizinkan pulang setelah pemeriksaan selesai.

"Aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Karena status Pak Said Didu adalah saksi, saya yakin setelah pemeriksaan ini, beliau pasti diizinkan pulang," tegas Abraham.

Baca juga: Kritik Proyek PSN PIK 2, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu Dipolisikan

Hentikan Kriminalisasi Said Didu

Sebanyak 28 tokoh nasional membuat pernyataan sikap bersama atas dugaan kriminalisasi yang saat ini terjadi pada tokoh kritis mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Said Didu hari ini, Selasa, 19 November 2024 menjalani pemeriksaan polisi di Polrs Tangerang terkait dengan sikap kritisnya terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).

Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2). 

Polres Tangerang kemudian memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.

Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP. 

Para tokoh nasional tersebut antara lain Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Saut Situmorang, Prof. Dr. Hafid Abbas, Anthony Budiawan, Erros Djarot, Petrus Selestinus serta Todung Mulya Lubis.

Berikut isi lengkap pernyataan 28 tokoh nasional terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu:

Pernyataan Sikap Sahabat Seperjuangan Said Didu

Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan PIK 2 Sebagai PSN

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan