Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Rp 30,8 Miliar
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa sebesar Rp 30,8 miliar.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap Fredy tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama Rp 1,5 tahun.
Kemudian terdakwa Arista Gunawan selaku Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Nur Setiawan Sidik yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Nur Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Apabila Nur Setiawan tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang dan jika terdakwa juga tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terakhir, Amana Gappa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa dijatuhi vonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sedangkan untuk jumlah uang pengganti, pidana tambahan yang dijatuhi terhadap Amanna lebih berat dibanding tiga terdakwa sebelumnya.
Amanna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun penjara apabila tidak mampu membayar.
Terkait kasus ini sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan total kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.
Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli–Bireuen dan Kuta Blang–Lhokseumawe–Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp 7.901.437.095.
Kemudian dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.118.586.583.905.
Adapun dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 30.599.832.322.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.