Jumat, 12 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Tolak Mundur dari Sekjen PDIP Usai Divonis: Ada Upaya Acak-Acak Partai

Hasto akhirnya buka suara setelah divonis penjara. Tapi bukan soal mundur dari jabatan Sekjen PDIP, melainkan soal partainya sedang diacak-acak

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara soal kemungkinan dirinya mundur dari jabatan partai setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Vonis dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Dalam pernyataannya usai sidang putusan dirinya, Hasto tidak secara eksplisit menyatakan akan mundur dari jabatan Sekjen PDIP. Ia justru menyinggung adanya tekanan politik yang dialami partai.

Ia menyinggung adanya tekanan politik terhadap PDIP. Ia menyebut ada upaya sistematis untuk mengganggu stabilitas partai.

“Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan. Maka tadi proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan,” ujar Hasto kepada awak media.

Meski tidak secara eksplisit menyatakan akan mundur, Hasto menegaskan bahwa sebagai kader, ia tetap mengutamakan kepentingan partai.

“Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai, agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan. Hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa Hasto memerintahkan perusakan barang bukti atau menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.

Baca juga: Istri Hasto Terpaku Saat Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara: Air Mata Bicara

Vonis terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis mempertimbangkan sikap sopan terdakwa, tanggung jawab keluarga, dan rekam jejak pengabdian publik sebagai faktor yang meringankan.

“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar Hakim Rios.

Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan