Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Tolak Mundur dari Sekjen PDIP Usai Divonis: Ada Upaya Acak-Acak Partai
Hasto akhirnya buka suara setelah divonis penjara. Tapi bukan soal mundur dari jabatan Sekjen PDIP, melainkan soal partainya sedang diacak-acak
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara soal kemungkinan dirinya mundur dari jabatan partai setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Vonis dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Dalam pernyataannya usai sidang putusan dirinya, Hasto tidak secara eksplisit menyatakan akan mundur dari jabatan Sekjen PDIP. Ia justru menyinggung adanya tekanan politik yang dialami partai.
Ia menyinggung adanya tekanan politik terhadap PDIP. Ia menyebut ada upaya sistematis untuk mengganggu stabilitas partai.
“Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan. Maka tadi proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan,” ujar Hasto kepada awak media.
Meski tidak secara eksplisit menyatakan akan mundur, Hasto menegaskan bahwa sebagai kader, ia tetap mengutamakan kepentingan partai.
“Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai, agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan. Hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa Hasto memerintahkan perusakan barang bukti atau menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.
Baca juga: Istri Hasto Terpaku Saat Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara: Air Mata Bicara
Vonis terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis mempertimbangkan sikap sopan terdakwa, tanggung jawab keluarga, dan rekam jejak pengabdian publik sebagai faktor yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar Hakim Rios.
Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
korupsi
PDIP
Megawati Soekarnoputri
suap PAW Harun Masiku
Pengadilan Tipikor Jakarta
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.