Judi Online
Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi
Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus ini tidak berhenti meskipun sudah sampai penetapan 24 tersangka dan 4 buronan atau DPO.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus ini tidak berhenti meskipun sudah sampai penetapan 24 tersangka dan 4 buronan atau DPO.
Baca juga: Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Oknum Komdigi
Menurutnya, sejumlah pejabat sekelas Menteri juga tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus judo online Komdigi.
“Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses,” kata Wira kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan perjudian online, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Tampang Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Timses Paslon Pilpres Terseret Kasus Judi Online Komdigi
Wira memastikan proses pengembangan akan kembali dilakukan setelah Pilkada Serentak Rabu (27/11/2024).
“Jadi kemungkinan nanti setelah pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata dia.
Total 24 orang ditetapkan tersangka antara lain berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Komdigi ada 9, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli. jadi memang 10, yang pegawai adalah 9, 1 staf. Jadi 10,” terangnya.
Wira menegaskan untuk pengembangan kasus ini fokus terhadap pegawai Komdigi dan yang memungkinkan adanya keterkaitan dengan jaringan luar negeri.
Polisi mendapati laporan bahwa operasi buka blokir website itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap.
“Kemudian apakah ini terafiliasi dengan jaringan di luar negeri? Kami masih melakukan pendalaman, kemungkinan besar ini terafiliasi,” bebernya.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca juga: Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Oknum Komdigi
Barang Bukti
Total nilai barang bukti yang disita berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai terbagi dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000,390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.