Total Uang Tunai Disita dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group Capai Rp 1,4 Triliun
Harli menyebut, aset uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan. Dan nantinya uang yang disita akan dikembalikan untuk kepentingan nega
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kejagung menggelar konferensi penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantations di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
RI yang masih berstatus sebagai saksi disebut sebagai mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Baca Juga
Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana |
![]() |
---|
Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir |
![]() |
---|
Hotman Paris Surati Jaksa Agung Minta Cabut Dakwaan 9 Terdakwa Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu yang Bisa Lolos Detektor UV, Komplotan Asal Sleman Ngaku Belajar dari YouTube |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.