Kamis, 21 Agustus 2025

Total Uang Tunai Disita dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group Capai Rp 1,4 Triliun

Harli menyebut, aset uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan. Dan nantinya uang yang disita akan dikembalikan untuk kepentingan nega

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kejagung menggelar konferensi penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantations di Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

RI yang masih berstatus sebagai saksi disebut sebagai mantan saudara ipar Surya Darmadi.

"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan