Kasus Suap di MA
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan Inkrah
Kasasi yang diajukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak oleh MA.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.
Adapun Dadan mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi. Dia dihukum delapan tahun penjara, lebih ringan daripada putusan banding dengan sembilan tahun penjara.
Kasus Suap di MA
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Sosok Windy Idol, Nangis usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan, Dipanggil 'Tuan Putri' |
---|
KPK Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
KPK Dalami Peran Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Melakukan Praktik Pencucian Uang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.