Kamis, 21 Agustus 2025

Judi Online

TB Hasanuddin Nilai Wajar Budi Arie Diperiksa dalam Kasus Judi Online: Biar Polisi Membuktikan

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai wajar jika Budi Arie diperiksa dalam kasus judol. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus judi?online?yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketua relawan Pro Jokowi atau Projo itu diperiksa selama 6 jam dengan dicecar lebih dari 18 pertanyaan oleh penyidik.

Saat ini, Budi Arie memang masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi

Dalam pemeriksaannya, Budi membantah memberikan instruksi kepada para oknum pegawai Komdigi untuk melindungi judol.

"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," ujarnya.

Menurut Menteri Koperasi tersebut, persoalan pemberantasan judi online merupakan persoalan bersama yang telah menjadi salah satu sumber kemiskinan baru di Indonesia. 

Namun, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian mengenai materi penyidikan yang didalami kepada dirinya.

"Terkait substansi keterangan yang saya berikan, silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Mereka memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidananya.

Rinciannya, ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Lalu, tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian, tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Selanjutnya, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan