Sabtu, 11 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka setelah Kasus Harun Masiku Berjalan 5 Tahun

KPK memberi penjelasan mengapa baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap bersama Harun Masiku.

|
Editor: Nuryanti
YouTube KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.

"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved