Korupsi di PT Timah
BREAKING NEWS: Dituntut 14 Tahun, Bos Timah Tamron Hanya Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T
Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/2024), Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca juga: Kekayaan AKBP Malvino Edward yang Terjerat Pemerasan di DWP: Karier Moncer Tak Punya Rumah dan Tanah
Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 Triliun) kepada Tamron.
Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Lebih Ringan Dibanding Tuntutan
Sebelumnya seperti diketahui, Tamron Alias Aon dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Baca juga: Sedang Liburan, Hasto Tegaskan Masih di Indonesia usai Jadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Aon terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang,
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.
“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.