Kamis, 11 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Marah ke Suaminya Karena Saldo ATM Nol: Anak 3 Mahasiswa

Istri Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Martha Panggabean curhat bagaimana suaminya tidak lagi menerima gaji pasca terbelit kasus suap.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). 

Pada saat ke kantor Kejagung, sejatinya Martha hendak menemui Mangapul yang kala itu sudah digelandang ke Jakarta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun saat itu ia tidak sempat bertemu dengan suaminya tersebut dan hanya melihatnya ketika sudah berada di mobil tahanan.

Lalu di kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapul di Gedung Kejagung lantai 7. Dari pertemuan tersebut kemudian Mangapul pun meminta agar Martha mengembalikan tas berisi uang yang sebelumnya ditemukan di apartemen.

"Bapak bilang, itu yang kalian bawa kembalikan semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu, jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis bapak bilang, saya tidak mau, kembalikan semua. Baik bapak kami akan kembalikan saya bilang," ucapnya.

Setelah itu melalui penasihat hukumnya, Martha pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak penyidik dari Kejagung yang kala itu ia kenal dengan nama 'Pak Ade'. Uang-uang itu Martha kembalikan selang 8 hari sejak pertemuannya dengan Mangapul di Gedung Kejagung. "Ibu serahkan langsung ke Pak Ade?," tanya Jaksa.

"Iya pak Ade yang menghitung," ujar Martha.

"Setelah itu ibu tahu jumlahnya berapa?," tanya Jaksa.

"36 ribu dollar, 36 ribu dollar Singapura," pungkas Martha.

Adapun dalam dakwaannya, Mangapul bersama dua orang hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar). Suap itu diduga terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.

Usai uang tersebut diterima, Erintuah kemudian sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.

Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam. Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta.

Berikut rinciannya:
Uang senilai Rp21.400.000 (Rp 21,4 juta); Uang senilai USD 2.000 (setara dengan Rp32.432.200 atau Rp 32,4 juta); dan Uang senilai SGD 6.000 (setara dengan Rp71.601.900 atau Rp 71,6 juta).

Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/fhm/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan