Sabtu, 6 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Selain itu, kubu KPK juga meminta seluruh tindakan Termohon dalam pencegahan keluar negeri, penggeledahan dan penyitaan perkara a quo adalah sah dan

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang praperadilan penetapan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). 

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan Euro berjumlah 9.650.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan